Berdasarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2025, Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang termuat pada Bab IV pasal 4 dan pasal 5, yaitu:

BAB IV

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Tugas

Pasal 4

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta bidang pertanahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-8-

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:

1.    Penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya air kabupaten;

2.    Penetapan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten;

3.    Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten;

4.    Penetapan dan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten;

5.    Pembentukan wadah koordinasi sumber daya air di tingkat kabupaten dan/atau pada wilayah sungai dalam satu kabupaten;

6.    Pembentukan komisi irigasi kabupaten;

7.    Penetapan dan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten;

8.    Penetapan dan pemberian izin penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah;

9.    Pelaksanaan kegiatan menjaga efektifitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam suatu kabupaten;

10.  Pemberian izin pembangunan, pemanfaatan, penggunaan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi yang berada dalam satu kabupaten;

11.  Pemberdayaan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten;

12.  Pemberdayaan kelembagaan sumber daya air tingkat kabupaten;

13.  Konservasi sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten;

14.  Pendayagunaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten;

15.  Pengendalian daya rusak air yang berdampak skala kabupaten;

16.  Penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air tingkat kabupaten;

17.  Pembangunan dan peningkatan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten;

18.  Operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten yang luasnya kurang dari 1.000 ha;

19.  Operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi pada sungai, danau, waduk, dan pantai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten;

20.  Pengawasan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam kabupaten;

21.  Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten, desa dan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antara daerah dan antar kawasan;

22.  Penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan desa;

23.  Penetapan status jalan kabupaten/desa dan jalan kota;

24.  Penyusunan perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan kabupaten/desa dan jalan desa;

25.  Pemberian bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;

26.  Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan;

27.  Pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten/desa dan jalan kota;

28.  Pembiayaan pembangunan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;

29.  Perencanaan teknis, pemprograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan kontruksi jalan kabupaten/desa dan jalan kota;

30.  Pengoperasian dan pemeliharaan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;

31.  Pengembangan dan pengelolaan manajemen jalan kabupaten/desa dan jalan kota;

32.  Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;

33.  Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;

34.  Penetapan kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan dan perdesaan wilayah kabupaten/kota (mengacu kebijakan nasional dan provinsi);

35.  Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum;

36.  Pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya;

37.  Pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;

38.  Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan;

39.  Penetapan peraturan daerah kabupaten mengenai pengembangan perkotaan dan perdesaan berdasarkan Norma Standar Pelayanan dan Kriteria (NSPK);

40.  Fasilitasi peningkatan kapasitas manajemen pembangunan dan pengelolaan Prasarana Sarana perkotaan dan perdesaan tingkat kabupaten;

41.  Pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan perkotaan dan perdesaan di wilayah kabupaten;

42.  Penyiapan program pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan jangka panjang dan jangka menengah kabupaten/kota dengan mengacu pada RPJP dan RPJM nasional dan provinsi

43.  Penyelenggaraan kerjasama/kemitraan antara pemerintah daerah/dunia usaha/masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan di lingkungan kabupaten;

44.  Penyelenggaraan pembangunan Prasarana dan Sarana perkotaan dan perdesaan di wilayah kabupaten;

45.  Pembentukan lembaga/badan pengelola pembangunan perkotaan dan perdesaan di kabupaten;

46.  Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan perkotaan dan perdesaan di kabupaten;

47.  Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Norma Standar Pelayanan dan Kriteria (NSPK);

48.  Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai kebijakan dan strategi pengembangan air minum di daerah kabupaten;

49.  Penetapan Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kabupaten;

50.  Penetapan peraturan daerah Norma Standar Pelayanan dan Kriteria pelayanan Prasarana dan Sarana air minum berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang di susun pemerintah dan provinsi;

51.  Pemberian izin penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di wilayahnya;

52.  Peningkatan kapasitas teknis dan manajemen pelayanan air minum di wilayah kabupaten termasuk kepada Badan Pengusahaan Pelayanan (operator) Badan Usaha Milik Daerah;

53.  Penetapan pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di wilayah kabupaten;

54.  Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di wilayah kabupaten untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal;

55.  Fasilitasi penyelenggaraan (bantuan teknis) kepada kecamatan, pemerintah desa serta kelompok masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;

56.  Penyusunan rencana induk pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum wilayah administrasi kabupaten;

57.  Penyediaan sarana dan Prasarana air minum untuk daerah bencana dan daerah rawan air skala kabupaten;

58.  Pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang berada di wilayah kabupaten;

59.  Evaluasi terhadap penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang utuh di wilayahnya;

60.  Penetapan peraturan daerah kebijakan pengembangan sarana dan prasarana air limbah di wilayah kabupaten mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi;

57.  Pembentukan lembaga tingkat kabupaten sebagai penyelenggara sarana dan prasarana air limbah di wilayah kabupaten;

58.  Pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan sarana dan prasarana air limbah di wilayah kabupaten;

59.  Pelaksanaan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana air limbah kabupaten;

60.  Penyelenggaraan (bantuan teknis) pada kecamatan, pemerintah kampung, serta kelompok masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana air limbah;

61.  Penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana air limbah untuk daerah kabupaten dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal;

62.  Penyusunan rencana induk pengembangan sarana dan prasarana air limbah kabupaten;

63.  Monitoring penyelenggaraan sarana dan prasarana air limbah di kabupaten;

64.  Evaluasi terhadap penyelenggaraan pengembangan air limbah di kabupaten;

65.  Pemberian bantuan teknis kepada kecamatan, pemerintahan desa, serta kelompok masyarakat di kabupaten;

66.  Penyelenggaraan dan pembiayaan pembangunan sarana prasarana persampahan di kabupaten;

67.  Penyusunan rencana induk pengembangan sarana prasarana persampahan kabupaten;

68.  Pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan di wilayah kabupaten;

69.  Penetapan peraturan daerah kebijakan dan strategi kabupaten berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;

70.  Peningkatan kapasitas teknik dan manajemen penyelenggara drainase dan pemutusan genangan di wilayah kabupaten;

71.  Penyelesaian masalah dan permasalahan operasionalisasi sistem drainase dan penanggulangan banjir di wilayah kabupaten serta koordinasi dengan daerah sekitarnya;

72.  Penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana drainase di wilayah kabupaten;

73.  Penyusunan rencana induk sarana prasarana drainase skala kabupaten;

74.  Evaluasi terhadap penyelenggaraan sistem drainase dan pengendali banjir di wilayah kabupaten;

75.  Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan drainase dan pengendalian banjir di kabupaten;

76.  Penyelenggaraan penanganan kawasan kumuh perkotaan di kabupaten;

77.  Penetapan peraturan daerah kebijakan dan strategi pembangunan kawasan di wilayah kabupaten;

78.  Penetapan peraturan daerah Norma Standar Pelayanan dan Kriteria pembangunan kawasan di wilayah kabupaten;

79.  Penyelenggaraan pembangunan kawasan strategi nasional;

80.  Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan kawasan di wilayah kabupaten;

81.  Evaluasi pelaksanaan program pembangunan kawasan di kabupaten;

82.  Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Norma Standar Pelayanan dan Kriteria di kabupaten;

83.  Penetapan peraturan daerah kabupaten mengenai bangunan gedung dan lingkungan mengacu pada normal, standar, prosedur dan kriteria nasional;

84.  Penetapan kebijakan dan strategi kabupaten mengenai bangunan gedung dan lingkungan;

85.  Penetapan kelembagaan bangunan gedung di kabupaten;

86.  Penyelenggaraan Rekomendasi Persetujuan Bangunan dan Gedung;

87.  Pendataan bangunan gedung;

88.  Penetapan persyaratan administrasi dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan bangunan gedung yang dibangun di lokasi bencana;

89.  Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);

90.  Pemberdayaan kepada masyarakat dalam penyelengaraan bangunan gedung dan lingkungan;

91.  Pemberdayaan masyarakat dalam penyelengaraan bangunan gedung dan lingkungan;

92.  Penyelengaraan bangunan gedung dan lingkungan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat;

93.  Pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara yang menjadi aset pemerintah kabupaten;

94.  Penetapan status bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala lokal;

95.  Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis dalam penyelengaraan bangunan gedung dan lingkungannya;

96.  Pengawasan dan penertiban pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung;

97.  Pengawasan dan penertiban pelestarian bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala lokal;

98.  Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi yang telah ditetapkan;

99.  Pengembangan sistem informasi jasa konstruksi dalam wilayah kabupaten yang bersangkutan;

100.   Penelitian dan pengembangan jasa konstruksi dalam wilayah kabupaten yang bersangkutan;

101.   Pembangunan Sumber Daya Manusia bidang Jasa konstruksi di tingkat kabupaten;

102.   Peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi dalam wilayah kabupaten yang bersangkutan;

103.   Melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan dalam wilayah kabupaten;

104.   Pengawasan tata lingkungan dalam wilayah kabupaten yang bersangkutan;

105.   Pengawasan sesuai kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelengaraan pekerjaan konstruksi;

106.   Melaksanakan Perencanaan tata ruang dalam rangka Menyusun rencana teknis tata ruang;

107.   Melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan tata ruang;

108.   Melaksanakan pembuatan peta pengembangan tata ruang;

109.   Menetapkan kawasan strategis daerah;

110.   Melaksanakan perencanaan kawasan strategis daerah;

111.   Membuat rencana umum tata ruang (rencana tata ruang wilayah), dan rencana rinci tata ruang (rencana detail tata ruang);

112.   Melaksanakan telaah, pengkajian, peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang;

113.   Melaksanakan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan tata ruang;

114.   Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dan menyebarluaskan informasi penataan ruang;

115.   Melaksanakan persiapan kerjasama tata ruang dengan daerah sekitar;

116.   Mensingkronkan pelaksanaan pemanfaatan ruang dengan ruang wilayah administratif sekitarnya melalui pengembangan penatagunaan lahan, penatagunaan air, penataagunnaan udara dan penatagunaan sumber daya alam lain;

117.   melaksanakan dan meneliti laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan pemanfaatan ruang;

118.   melaksanakan perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.