E-Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik adalah instrumen digital yang digunakan oleh Komisi Informasi untuk mengukur kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sistem ini mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi secara transparan, akurat, dan cepat kepada masyarakat.

PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang bertugas membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik di lingkup dinas tersebut.
Untuk melihat detail informasi yang disediakan, Anda dapat mengunjungi laman resmi PPID DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Fungsi utama PPID Pembantu di Dinas PUPR meliputi:
  • Penyediaan dan Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat.
  • Pengelolaan Dokumentasi: Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta data terkait pekerjaan umum dan penataan ruang daerah.
  • Pemutakhiran Data: Memperbarui informasi dan dokumentasi yang dikelola oleh dinas agar selalu akurat. [PPID Kabupaten Tulang Bawang]
  • Pelaksanaan Uji Konsekuensi: Membantu melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi atau dokumen yang dikecualikan untuk diakses publik. [PPID Kabupaten Tulang Bawang]
  • Secara administratif, PPID Pembantu bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas PUPR dan PPID Utama/Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.